Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Berdasarkan Undang-Undang

2 Agustus 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Kurang lebih dua pekan lagi, masyarakat akan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sejak 1 Agustus 2023, masyarakat di Kota Bandung sudah mulai memasang Bendera Merah Putih di rumah masing-masing.

Sebagai informasi, aturan tentang pemasangan Bendera Merah Putih tertang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Juga: Preman yang Palak Pedagang Nasi Goreng di Bandung Ditangkap Polisi, Kini Terancam Penjara 10 Tahun

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memuat pembahasan tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Sedikitnya ada 5 poin penting yang harus diketahui masyarakat tentang pemasangan Bendera Merah Putih, yakni:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Cianjur, Satu Orang Meninggal Dunia

3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.

4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.

5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui ada lima hal yang dilarang dilakukan terkait Bendera Merah Putih, yaitu:

Baca Juga: Ema Sumarna dan Dedi Supandi Diusulkan Jadi Pj Wali Kota Bandung, Golkar dan PDIP Pilih Diam

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Diskominfo Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler