Pelaku Pencurian Dump Truck di Cisarua Ditangkap Polres Cimahi, Pelaku Berasal dari Cipeundeuy

2 Juni 2023, 11:00 WIB
3 pelaku pencurian dump truck saat digelandang anggota Polres Cimahi di Mapolres Cimahi Jumat, 2 Juni 2023. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Pada Minggu, 25 Mei 2023 lalu, jajaran Polsek Cisarua, Kabupaten Bandung Barat menerima laporan warga terkait adanya tindak pidana pencurian sebuah dump truck.

Usai menerima laporan itu, jajaran Polsek Cisarua bersama dengan jajaran Polres Cimahi langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menyampaikan, dari hasil olah TKP pihaknya akhirnya bisa mengetahui ke mana dump truck itu dilarikan.

Baca Juga: Berandalan Bermotor yang Bikin Resah Warga Cimahi Ditangkap Polisi

"Berawal pada 25 Mei 2023 Polsek Cisarua mendapat laporan dari masyarakat bahwa terjadi pencurian dump truck. Kemudian Polsek dan Polres melakukan olah TKP, setelah itu menelusuri jejak pelaku mulai dari wilayah Cisarua, Cimahi, Tol Padalarang, sampai dengan Tol Kalihurip," kata Aldi Jumat, 2 Juni 2023.

Akhirnya setelah ditelusuri, polisi mendapat petunjuk jika dump truck yang dicuri itu dibawa ke daerah Purwasari, Karawang.

Di Purwasari Karawang, personel menemukan dump truck terparkir di sebuah lapang dan langsung melakukan pengintaian.

Baca Juga: Polres Cimahi Tangkap Pelaku Curas yang Pura-pura Jadi Penumpang Ojol di Bandung Barat

"Kemudian personel menemukan kendaraan korban di salah satu lapangan di Purwasari yang disembunyikan atau disimpan oleh para pelaku. Saat itu personel melaksanakan pengendapan menunggu sampai dengan pelaku atau penadah mengambil dump truck tersebut," jelasnya.

Akhirnya pada tengah malam personel melihat truck dibawa oleh penadah berinisial AT yang merupakan warga Purwasari Karawang.

Penadah AT langsung diamankan bersama dengan dump truck dan dia langsung mengaku mendapatkan truck tersebut dari tersangka DM dan MK yang berasal dari Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat.

"Dari hasil pemeriksaan penedah menyampaikan bahwa mendapat barang tersebut dari tersangka DM dan MK yang merupakan warga Cipeundeuy," jelasnya.

Akhirnya DM dan MK bisa diamankan di kediamannya di Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat yang ternyata sudah 9 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

DM dan MK menjual barang curian kepada AT dengan harga per unitnya Rp15 juta dan AT menjual kembali barang curian itu dengan harga Rp17 juta sampai Rp20 juta.

Baca Juga: Bang Bes Ungkap Rencananya Bersama Luis Milla di Persib Bandung

Pelaku DM dan MK baru kali ini ditangkap polisi. Sementara AT merupakan residivis atas kasus serupa.

Dalam melakukan aksinya, DM dan MK terlebih dahulu merusak pintu dan lubang kunci mobil dengan kunci T.

"Untuk modus, pelakunya ini menggunakan kunci T dengan merusak pintu dan tempat kunci setelah itu membawa lari," jelas Aldi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler