Viral di Medsos, Akhirnya Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Satpam di Komplek Megabrata Bandung

27 Oktober 2022, 15:45 WIB
Kapolsekta Buahbatu Komisaris Achmad Riduan bersama dua tersangka pengeroyokan di Komplek Megabrata Kota Bandung, pada Kamis, 27 Oktober 2022. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

PRFMNEWS - Polsek Buah Batu akhirnya berhasil mengamankan dua orang pemuda yang sempat viral akibat pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh keduanya.

Sebelumnya, dua orang pemuda ini diketahui melakukan pengeroyokan terhadap seorang satpam di Komplek Megabrata, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 16 Oktober 2022 itu terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Saksi Aditya Ungkap CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo Tersambar Petir

Menurut Kapolsek Buahbatu, Kompol A. Riduan, kronologi kejadian pengeroyokan tersebut berawal sekelompok orang mengendarai sepeda motor melintasi

komplek yang dijaga oleh korban bernama Hendra Sanjaya sebagai satpam.

Kemudian korban menegur pelaku karena knalpot yang digunakan bising, namun tidak terima teguran tersebut lantas kedua pelaku mengeroyok korban.

Baca Juga: Begini Cara Luis Milla Pantau Kebugaran Pemain Persib di Tengah Jeda Kompetisi

"Korban menegur pelaku karena knalpotnya bising. Tapi mereka tidak terima teguran dari korban, kemudian mereka memutar balik lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban," ucap Riduan, seperti yang dikutip prfmnews.id dari akun Instagram Humas Polda Jabar pada Kamis 27 Oktober 2022.

Kemudian, Riduan menambahkan korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga yang berada di lokasi tersebut.

Lalu warga dan rekan korban pun berlari mengejar para pelaku yang berjumlah empat orang.

"Para pelaku berhasil kabur. Kemudian setelah korban melaporkan kepada kita, kemudian kita lakukan pengejaran terhadap para pelaku," kata Riduan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kementerian Kesehatan Berikan Bantuan Biaya STR Bagi Tenaga Kesahatan?

Riduan mengatakan, dua orang dari empat pelaku berhasil ditangkap pada keesokan harinya.

Dua pelaku tersebut berinisial AL dan MZ, sementara dua orang lainnya CI dan BK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ucap Riduan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler