Terkait Sengketa Lahan di Garuda Kota Bandung, KAI Siap Ajukan PK Usai Putusan Kasasi Ditolak MA

17 September 2022, 08:15 WIB
Sengketa Lahan di Kelurahan Garuda Kota Bandung dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). /Dok PT KAI.

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan tempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) usai kecewa terhadap putusan kasasi terkait perkara kepemilikan aset tanah di Kelurahan Garuda, Kota Bandung yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi terkait sengketa aset tanah di Kelurahan Garuda, Bandung ditolak Mahkamah Agung ini diterima PT KAI pada 31 Agustus 2022.

KAI menilai upaya PK atas penolakan kasasi kasus sengketa tanah di Garuda, Bandung ini perlu dilakukan demi mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca Juga: DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak untuk Kendaraan Hingga Resto, Berikut Keuntungan yang Bisa Didapat

“Kami menyayangkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KAI. Sehingga KAI berpotensi kehilangan aset yang nilainya begitu besar,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Jumat 16 September 2022.

Menurut Joni, KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di tanah tersebut. Oleh karena itu, KAI akan berupaya maksimal untuk mempertahankan dan menjaga aset tersebut.

Aset KAI yang diklaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi tersebut memiliki luas 76.093 m2.

Baca Juga: Rekap Hasil Pertandingan Liga 1 Persib vs Barito Putera, Maung Bandung Pesta Gol

Di atas tanah tersebut telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

Perkara tersebut mulai disengketakan kepemilikannya oleh Nani Sumarni, dkk di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020.

Kemudian berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Nani Sumarni, dkk, dan menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani Sumarni, dkk.

Baca Juga: Serasa Berkunjung Ke Rumah Oma, Inilah Hangatnya Restoran Keuken van Elsje yang Jadi Cagar Budaya Kota Bandung

Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

KAI selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun sayangnya berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI itu ditolak.

“Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, KAI akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dalam waktu dekat. KAI akan terus memperjuangkan aset negara yang telah diamanahkan kepada KAI,” tegas Joni.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler