Syarat dan Jadwal Vaksin Booster di Kota Bandung yang Digelar di Beberapa Puskesmas

6 April 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi /Pixabay/Geralt

PRFMNEWS – Ada tiga lokasi pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis 1, 2, dan vaksin booster di Kota Bandung untuk masyarakat umum dari dalam maupun luar kota Bandung.

Tiga lokasi pemberian vaksin booster di Kota Bandung ini adalah Puskesmas Sukagalih, Puskesmas Ledeng, dan Puskesmas Cibiru.

Jadwal layanan vaksinasi booster dan dua dosis awal di tiga lokasi Kota Bandung ini ada yang sudah dibuka pada hari ini Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Gerai Vaksin Booster di Lokasi Publik Jakarta, Termasuk Terminal, Stasiun, Pasar

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi Anda yang ingin menerima vaksin booster di tiga lokasi tersebut.

Melansir unggahan akun @dinkeskota.bdg, layanan vaksinasi dosis 1, 2, dan booster di Puskesmas Sukagalih dibuka pada Rabu, 6 April 2022 mulai pukul 08.00 – selesai.

Jenis vaksin yang disuntikkan yaitu Sinovac (usia 6-11 tahun) dan Astrazeneca (usia 18 ke atas).

Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster Kota Bandung 4 April Sampai 1 Mei

Bagi Anda yang ingin menerima vaksinasi Covid-19 bisa datang langsung ke lokasi dan kuota dibatasi.

Lalu, layanan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Ledeng dibuka hanya pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu, mulai pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Anda bisa langsung datang ke lokasi dan mengambil nomor antrean yang dibagikan mulai pukul 07.30 WIB.

Sementara untuk layanan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cibiru, dibuka pada Rabu 6 April 2022 dan Kamis 7 April 2022.

Layanan vaksinasi dibuka di dua hari tersebut mulai pukul 08.00 – 11.30 WIB dan silakan datang langsung ke lokasi.

Baca Juga: Jangan Terlewatkan, Inilah Waktu Doa Mustajab Ketika Berpuasa

Adapun syarat penyuntikan vaksin booster untuk ketiga lokasi tersebut serupa, yaitu:

1.Berusia lebih dari 18 tahun

2.Membawa KTP atau KK

3. Membawa kartu vaksin dosis 1 (untuk vaksinasi dosis 2)

4. Membawa kartu vaksin dosis 2 (untuk vaksinasi dosis 3)

5. Khusus dosis 3 minimal 3 bulan dari pemberian dosis 2 dan sudah memiliki e-tiket dosis 3 yang dapat dicek melalui aplikasi PeduliLindungi ***

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler