PRFMNEWS - Berikut ini adalah jadwal dan lokasi serta syarat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C di SIM keliling Kota Bandung, Sabtu 4 September 2021.
SIM keliling hari ini akan beroperasi di dua lokasi.
Lokasi SIM keliling I berada di BTM Cicadas, jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Lokasi SIM keliling II berada di Pasar Modern Batununggal, jalan Batununggal Blok RG3, Kota Bandung.
Baca Juga: Pemkot Bandung Pertimbangkan Pembukaan Kembali Ruang Publik
Baca Juga: Penjabat Bupati Bekasi Buka Data Terbaru Penanganan Pandemi, Laju Penularan Covid-19 Terus Menurun
Pelayanan di SIM keliling akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli atau SUKET serta SIM yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Berikut ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kota Bandung:
Baca Juga: Ada Penerapan Ganjil Genap di Bandung Barat, Ini Lokasinya
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Aksi Pencurian Vape Store Bandung: Curi Mod Vaporesso Gen S, Wajah Pelaku Terekam CCTV
Baca Juga: Mang Oded Tetap Prioritaskan Lawan Peredaran Narkoba Meski Kota Bandung Dilanda Pandemi
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***