PSBB Jawa-Bali, Oded Akui Pemkot Bandung Belum Dapat Surat Resmi

7 Januari 2021, 15:40 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial (Kiri) memberikan keterangan soal pemberlakuan PSBB di Kota Bandung. /TOMMY RIYADI-PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mendapatkan surat keputusan resmi mengenai penerapan pembatasan kegiatan atau PSBB ketat di Pulau Jawa dan Bali. Adapun hal ini baru akan dikoordinasikan dalam rapat terbatas (ratas), Jumat 8 Januari 2021.

"Sampai saat ini belum dapat (intruksi gubernur-red), keputusan pusat juga belum, jadi kita baru dapat info yang beredar saja," ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, di Balai Kota Kamis 7 Januari 2021

Pemkot Bandung, lanjut Oded, bukan tidak merespon dari kebijaksanaan pembatasan kegiatan. Menurutnya, hal ini akan dilihat dahulu berdasarkan surat keputusan pusat dan arahan dari Pemprov Jabar.

Baca Juga: Tata Cara Daftar Bansos Pemerintah untuk Fakir Miskin

Terkait urusan teknis apa saja yang nanti akan berubah, Oded mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia menyebut, semua aturan dari pemerintah pusat akan dikoordinasikan dengan seluruh anggota Satgas Covid-19 Kota Bandung

"Sekda baru kemaren sore baru rapat internal gugus tugas, barusan disampaikan ke saya tadi, Insyallah hari ini sedang difinalisasi dan besok akan dibawa ke rapat. Kemungkinan yang akan berubah banyak lah, besok kita akan ratas ya," singkat Oded.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliyah memastikan, ada perubahan jam operasional toko modern atau mal dan kapasitas pengunjung restoran, jika aturan pembatasan kegiatan atau PSBB ketat di Pulau Jawa dan Bali diterapkan.

Baca Juga: Kota Bandung Mulai Vaksinisasi Tahap I Kamis Pekan Depan

"Kemungkinan akan ada perubahan pasti kalau dalam inmendagri itu. Ada dua hal berubah. Pertama jam operasional dan kapasitas pengunjung" ujar Elly di Balai Kota, Kamis 7 Januari 2021

Perubahan aturan operasional toko modern ini, kata Elly, sudah langsung dilaporkan pada Sekda Kota Bandung. Menurutnya, instruksi ini nantinya akan menjadi kajian dalam rapat terbatas yang akan digelar besok.

"Operasional berdasarkan Perwal, toko modern buka dari 07:00 WIB sampai pukul 20:00 WIB, Kemungkinan nanti maju satu jam dari 08:00 WIB sampai 19:00 WIB," ungkapnya.

Baca Juga: 650 Nakes RSUD Soreang Akan Divaksin Covid-19, Datanya Sudah Diserahkan ke Pemprov Jabar

Elly menambahkan, untuk aktivitas foodcourt dan restoran akan dilakukan pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan aturan yang ada dalam Perwal 73 tahun 2020. Nantinya, peraturan kemungkinan akan lebih ketat.

"Saat ini mengacu dalam Perwal 73 tahun 2020 ada aturan 30 persen. Tapi kalau dalam inmendagri 25 persen tapi masih diizinkan dine in," ucapnya.

Menurut Elly, dua poin yang akan berubah ini nantinya aka terlebih dahulu di koordinasi dengan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan seluruh anggota Satgas Covid-19 pada rapat terbatas Jumat 8 Januari 2021 besok.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler