Kejari Bandung Kembalikan Barang Bukti Rp638 Juta Kasus Korupsi Dana Hibah ke Pemprov Jabar

- 22 Juli 2023, 09:12 WIB
Ilustrasi uang barang bukti kasus korupsi
Ilustrasi uang barang bukti kasus korupsi /Unplash.com/@Mufid Majnun

"Tujuan dari proses pengembalian barang bukti tindak pidana korupsi ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang responsible, karena pada hakekatnya keuangan daerah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Selain itu, Eni juga mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar akan terus melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk kasus-kasus serupa. 

"Kami tentunya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bandung, Majelis Hakim dari mulai Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, yang dapat memahami kasus tindak pidana korupsi KADIN Tahun 2019 ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pengawalan pengembalian kerugian keuangan daerah dapat terlaksana," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x