Asep menjelaskan, kendaraan tersebut belum bisa masuk wilayah Bandung Raya karena pengemudi belum bisa menunjukan surat tugas Meski perjalanan dinas, setiap pengemudi dan penumpang lainnya wajib memperlihatkan surat dinas resmi dari perusahaan. Ikuti juga informasi dari Radio PRFM Bandung melalui akun media sosial kami Instagram : https://www.instagram.com/prfmnews/ Twitter : https://twitter.com/PRFMnews Facebook : https://www.facebook.com/PRFMNewsChannel Website : https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/ #penyekatan #Bandung #cimahi