Pengemudi Kendaraan Dinas dari Luar Bandung Raya Wajib Tunjukan Surat Tugas

6 Mei 2021, 07:20 WIB

Asep menjelaskan, kendaraan tersebut belum bisa masuk wilayah Bandung Raya karena pengemudi belum bisa menunjukan surat tugas Meski perjalanan dinas, setiap pengemudi dan penumpang lainnya wajib memperlihatkan surat dinas resmi dari perusahaan. Ikuti juga informasi dari Radio PRFM Bandung melalui akun media sosial kami Instagram : https://www.instagram.com/prfmnews/ Twitter : https://twitter.com/PRFMnews Facebook : https://www.facebook.com/PRFMNewsChannel Website : https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/ #penyekatan #Bandung #cimahi

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x