Klub Liga 1 Disponsori Rumah Judi dan Dilaporkan ke Polisi, PT LIB Beri Penjelasan Begini

- 24 Agustus 2022, 12:15 WIB
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita /PRFM

Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi landasan dalam surat tersebut. Di antaranya: Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.

“Sampai saat ini kami belum mencabut surat tersebut,” tegas Akhmad Hadian Lukita.

Sementara itu, Akhmad Hadian Lukita menginformasikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan klub-klub yang diduga berkerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian tersebut.

Baca Juga: Viral Foto yang Diduga Brigadir J Sedang Setrika Seragam Anak Ferdy Sambo, Netizen Banyak yang Geram

“Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi. Kami berharap semuanya bisa lebih jelas dan tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.*

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah