Isi SE Kemenag soal KBM Sekolah Madrasah Saat Ramadhan 2024, Atur Tanggal Libur hingga Jam Belajar

- 5 Maret 2024, 20:00 WIB
ILUSTRASI Madrasah.
ILUSTRASI Madrasah. /Foto Dinkominfo Kota Pekalongan

PRFMNEWS – Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M segera tiba pada bulan Maret ini. Untuk mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) selama Ramadhan 2024, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) RI, M. Sidik Sisdiyanto, menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pembelajaran siswa selama Ramadhan.

Isi surat edaran tersebut memuat aturan tanggal libur hingga jam belajar siswa sekolah madrasah selama Ramadhan 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan ke seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Terkait ketentuan jadwal libur sekolah, Sidik menyebutkan, pada hari pertama puasa Ramadhan 2024, para siswa madrasah tersebut diliburkan. Para murid dan guru kembali melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai tanggal 2 Ramadhan 1445 H.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Ini Perkiraan Tanggal Libur Awal Puasa 2024 untuk Anak Sekolah

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H. Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan," ujar Sidik dalam keterangan resminya dikutip Selasa, 5 Maret 2024.

Sidik berpesan kepada semua sivitas akademika madrasah untuk menjadikan Ramadan 2024 sebagai momentum pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadan haruslah memberi makna yang membekas untuk semuanya.

"Ramadan bukan justru menjadi lemas, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus "membakar" semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa," ungkapnya.

Baca Juga: Libur Awal Puasa Ramadhan 2024 Bertepatan Long Weekend Bulan Maret, Total Ada 4 Hari

Berikut isi SE tersebut yang memuat ketentuan hari libur dan kegiatan pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:

1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;
2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
4. Selama bulan Ramadan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x