Langkah Kemenag Setelah Ada Kekerasan di Pesantren di Kediri yang Sebabkan Seorang Santri Meninggal Dunia

- 29 Februari 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan kepada anak
Ilustrasi penganiayaan kepada anak /prfmnews

PRFMNEWS - Kekerasan di lingkungan pesantren kembali terjadi. Kali ini seorang santri asal Banyuwangi dilaporkan meninggal dunia usai dianiaya santri lainnya di sebuah pondok pesantren di Kediri.

Ternyata santri yang meninggal itu menimba ilmu di pesantren yang belum mengantongi izin.

Terkait adanya kekerasan di lingkungan pesantren, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) langsung bertindak.

Sejumlah langkah telah dirumuskan dalam Rapat Koordinasi agar kasus setupa tidak terjadi lagi. Perumusan langkah kuratif dan preventif ini diikuti juga perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Viral Kematian Santri di Kediri Penuh Luka, Polisi Amankan 4 Santri Terduga Pelaku Penganiayaan

Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menyampaikan, sosialisasi pesantren ramah anak terus digaungkan pihaknya.

Bahkan pihaknya sudah menyusun regulasi tentang penanggulangan kekerasan di pesantren.

“Kita selalu mensosialisasikan tentang pesantren ramah terhadap anak, terus juga mengingatkan kepada pesantren untuk memiliki izin operasional, dan menyusun beberapa aturan tentang penanggulangan kekerasan di pesantren," sebut Waryono dikutip dari laman resmi Kemenag Kamis, 29 Februari 2024.

Dipastikan dia pihaknya akan selalu terbuka dan akan menerima berbagai saran terkait pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.

"Kita terbuka untuk terus mengevaluasi dan memohon arahan dan saran dari berbagai pihak,” sambungnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenag Jabar Ujicoba Bimtek PHD dengan Model Baru

Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, As’adul Anam, sebelumnya menjelaskan kasus terbaru di salah satu pesantren yang ada di Kediri. Dia memastikan bahwa pesantren tersebut tidak memilliki ijin operasional.

“Kejadian tersebut terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan. Hal Ini menjadi atensi betul untuk pemerintah daerah, dan kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang serupa," sebutnya.

"Kami akan menggali informasi dengan tim dan mendalami kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat,” sambungnya.

Inspektur Wilayah II Kementerian Agama, Ruchman Basori, menekankan pentingnya memperkuat regulasi. Kementerian Agama juga perlu membentuk tim khusus, beranggotakan perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI, serta tim terkait lainnya. Tim ini bertugas menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin terlalu longgar, dan mencatat jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.

“Melalui kebijakan yang mampu menindak secara tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri, agar kyai dan pihak yang ingin membuka pesantren lebih berhati-hati," tegas Ruchman Basori.

Baca Juga: Sebelum Lawan Persija Jakarta, Persib Bandung Akan Lebih Dulu Hadapi RANS Nusantara

"Sebuah komitmen serius dari pihak berwenang, seperti Itjen, dibutuhkan agar langkah-langkah ini dapat diimplementasikan dengan segera," sambungnya.

Hal senada disampaikan Jubir Kemenag, Anna Hasbie. Dia menggarisbawahi perlunya segera membentuk satuan tugas yang terdiri dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas kekerasan di pesantren. "Kejadian ini harus benar-benar menjadi kasus terakhir, sehingga tahun ini benar-benar menjadi concern utama,” ucap Anna Hasbie.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x