Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siskaeee yang Sudah Jadi Tersangka Kasus Film Porno

- 1 Februari 2024, 14:00 WIB
Siskaeee saat memenuhi panggilan Poda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023.
Siskaeee saat memenuhi panggilan Poda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. /Antara foto/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Jajaran Kepolisian dari Polda Metro Jaya masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari alias Siskaee.

Rencananya pada Kamis hari ini Polda Metro Jaya melalui Biddokes akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada Siskaeee.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Biddokkes untuk memeriksa kejiwaan tersangka S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis hari ini dikutip dari ANTARA.

Pemeriksaan kejiwaan kepada Siskaeee ini, lanjut Ade Ary, merupakan lanjutan pemeriksaan yang telah dilakukan sejak dua hari kemarin.

Baca Juga: Siskaeee dan 10 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka

"Dan kembali dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada hari ini,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Siskaeee Tofan Agung Ginting mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis 25 Januari 2024 lalu dengan alasan kliennya sedang sakit.

Namun begitu, kata Ade Ary, pihaknya belum menerima surat yang menyatakan Siskaee sakit.

"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," katanya.

Siskaeee sebelumnya dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 Januari lalu.

Baca Juga: Fakta Baru Siskaeee, Raup Miliaran Rupiah dari Video Porno, Nomaden, dan Tak Buka Jasa Open BO

Berbeda dengan 10 tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif.

"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," katanya.

Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah