Siskaeee sebelumnya dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 Januari lalu.
Baca Juga: Fakta Baru Siskaeee, Raup Miliaran Rupiah dari Video Porno, Nomaden, dan Tak Buka Jasa Open BO
Berbeda dengan 10 tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," katanya.
Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.***