Jawaban Ridwan Kamil Usai Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dugaan Pelanggaran Kampanye

- 19 Januari 2024, 17:30 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang kini menjadi ketua TKD Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 / Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang kini menjadi ketua TKD Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 / Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ridwan Kamil di Tasikmalaya

Lalu terkait isu dirinya menbagi-bagikan uang, Kang Emil tegaskan dia tidak melakukan itu.

Menurutnya, dalam kesempatan itu dia hanya membagikan hadiah lomba joget gemoy.

"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung," lanjut pernyataannya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil sudah dilaporkan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran kampanye ini. Bawaslu pun merespon laporan itu dengan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x