Baca Juga: Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ridwan Kamil di Tasikmalaya
Lalu terkait isu dirinya menbagi-bagikan uang, Kang Emil tegaskan dia tidak melakukan itu.
Menurutnya, dalam kesempatan itu dia hanya membagikan hadiah lomba joget gemoy.
"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung," lanjut pernyataannya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil sudah dilaporkan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran kampanye ini. Bawaslu pun merespon laporan itu dengan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.***