Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Ini Daftar Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Pakai Gas Melon Bersubsidi

- 5 Januari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi gas LPG.
Ilustrasi gas LPG. /PERTAMINA

1. Yang Berhak Menggunakan:

  • Rumah Tangga Sasaran/Prasejahtera, yakni digunakan untuk memasak untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
  • Pelaku Usaha Mikro Sasaran, yakni digunakan untuk usaha produktif milik perorangan yang digunakan untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
  • Nelayan Sasaran, yakni nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
  • Petani Sasaran, yakni petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

2. Yang Tidak Berhak Menggunakan:

- Hotel

- Restoran

- Usaha binatu/laundry

- Usaha pembatikan

- Usaha peternakan

- Usaha pertanian

- Usaha tani tembakau

- Usaha jasa las.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah