1. Yang Berhak Menggunakan:
- Rumah Tangga Sasaran/Prasejahtera, yakni digunakan untuk memasak untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
- Pelaku Usaha Mikro Sasaran, yakni digunakan untuk usaha produktif milik perorangan yang digunakan untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
- Nelayan Sasaran, yakni nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
- Petani Sasaran, yakni petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
2. Yang Tidak Berhak Menggunakan:
- Hotel
- Restoran
- Usaha binatu/laundry
- Usaha pembatikan
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las.***