PRFMNEWS - Beberapa waktu lalu sempat viral sebuah cerita di media sosial twitter di mana seorang mahasiswa baru (maba) di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengaku menjadi korban pelecehan oleh seorang anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata dugaan pelecehan oleh anggota BEM UNY ini merupakan kabar bohong alias hoaks. Hal ini diungkap oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi dalam konferensi pers Senin, 13 November 2023.
"Kita berawal ada postingan di akun media sosial X (twitter) akun tersebut adalah @UNYmfs yang pada tanggal 10 November 2023 di situ tentang adanya dugaan kekerasan yang dialami salah satu Maba dari kampus tersebut yang diduga dilakukan pengurus BEM FMIPA kampus tersebut," kata Idham dalam keterangannya.
Baca Juga: Istri Dedi Kusnandar Kehilangan HP Iphone, yang Menemukan Akan Diberi Uang Rp3 Juta
Usai cuitan itu viral, jajaran Ditreskrimsus Polda DIY langsung melakukan pencarian terhadap terduga korban yang bercerita di akun X tersebut.
Jajaran Kepolisian melakukan pencarian korban sejak 10 November dan tidak kunjung menemukan terduga korban pelecehan tersebut.
Idham menyampaikan, pada Minggu, 12 November 2023 kemarin pihaknya menerima laporan polisi dari seorang mahasiswa UNY berinisial MF.
"Dengan dasar laporan tersebut kami melakukan penyelidikan kemudian melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.
Dari rangkaian itu jajaran Kepolisian akhirnya memperoleh akun twitter yang mengirimkan cerita ke @UNYmfs dan melakukan penangkapan kepada tersangka berinisial RAN (19).
"Di dalam barang bukti yang kami sita yaitu ada tulisan konten yang sama," ucapnya.
Baca Juga: Kehabisan Bahan Bakar, RS Indonesia di Gaza Pakai Minyak Goreng untuk Nyalakan Listrik
Adapun RAN mengunggah cerita hoaks tersebut karena merasa sakit hati akibat tidak diterima sebagai anggota BEM.
"Motifnya sakit hari karena pada saat itu saudara RAN mendaftar di salah satu organisasi ditolak sedangkan saudara MF yang diterima," jelasnya.
Selain itu, RAN pun tidak diterima ditegur oleh MF saat mengikuti sebuah acara di kampus.
Dari pemeriksaan HP milik RAN, polisi pun menemukan bukti chat yang diunggah di akun @UNYmfs yang sempat viral itu.
Atas perbuatannya, pelaku RAN dijerat dengan UU ITE dan terancam hukuman maksimal 10 tahun.***