Menurut Gibran, keberadaan hasil survei bagi pasangan Prabowo Subianto dan dirinya adalah sebagai penyemangat.
"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," sebutnya.
MKMK menyatakan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Sebagai Ketua MK, paman dari Gibran itu memutuskan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun jadi capres/cawapres, selama yang bersangkutan pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih lewat pemilu.***