Link Download RUU Kesehatan 2023 yang Baru Disahkan Jadi UU oleh DPR, Apa Isi Aturan di Dalamnya?

- 14 Juli 2023, 17:35 WIB
DPR RI ketok palu sahkan RUU kesehatan menjadi Undang-undang Kesehatan.
DPR RI ketok palu sahkan RUU kesehatan menjadi Undang-undang Kesehatan. /Dok Kemenkes

2. Dari akses layanan kesehatan yang susah menjadi mudah

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedicine, dan pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

3. A. Dari industri kesehatan yang bergantung ke luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri.

Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir.

Memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, pemberian insentif kepada industri yang melakukan penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

B. Dari sistem kesehatan yang rentan di masa wabah menjadi tangguh menghadapi bencana
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penguatan kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan yang sewaktu-waktu diperlukan dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Dekat JPO di Cibeureum Pagi ini

4. Dari pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan efektif

Pemerintah sepakat dengan DPR RI untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja. Ini mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan yang menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah.

5. A. Dari tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup dan merata.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.

B. Dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah dan sederhana.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga.

C. Dari tenaga kesehatan yang rentan dikriminalisasi menjadi dilindungi secara khusus.
Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, baik dari tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Minta Bantuan Pemerintah Pusat untuk Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah