DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang, Meski Ada 2 Fraksi yang Menolak

- 12 Juli 2023, 08:00 WIB
Aksi ratusan tenaga kesehatan penolakan pengesahan UU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023.
Aksi ratusan tenaga kesehatan penolakan pengesahan UU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juli 2023. /ANTARA

PRFMNEWS - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pandemi COVID-19 membuka mata banyak perbaikan di layanan kesehatan.

Untuk itu diperlukan transformasi kesehatan, salah satunya tentang perizinan yang sebelumnya rumit melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Budi saat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan.

"Setelah gelap terbitlah terang, setelah hujan badai muncullah pelangi, setelah pandemi tiba saatnya melakukan transformasi," kata Budi saat memberikan pidato dalam rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di Gedung DPR.

Baca Juga: Tingkatkan Kesehatan Balita, Integrated Terminal Jakarta Raih Penghargaan Padmamitra Award

Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Meski sempat diwarnai penolakan dari dua fraksi, namun mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.

Budi mengatakan, keberhasilan Indonesia melampaui krisis kesehatan terbesar di abad ini sebetulnya turut membuka mata pemerintah bahwa sistem kesehatan perlu diperbaiki, salah satunya melalui transformasi kesehatan. Ini karena masyarakat belum mendapat akses dan layanan kesehatan yang sangat baik.

Selain karena Pandemi Covid-19 telah menyebabkan ratusan ribu nyawa masyarakat melayang, Budi mengatakan, sebanyak 300 ribu masyarakat juga telah meninggal akibat stroke, lebih dari 3 ribu bayi meninggal akibat gangguan jantung , dan 5 juta balita hidup dalam kondisi stunting.

Baca Juga: Calon Pengantin Harus Tau, Ini Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah

"Rakyat butuh akses dan layanan Kesehatan lebih baik. Sesudah badai pandemi ini saatnya kita bersama perbaiki dan bangun kembali sistem kesehatan Indonesia jadi lebih tangguh dari sebelumnya untuk generasi anak dan cucu kita," ucap Budi.

Selain itu, dengan adanya Undang-Undang Kesehatan juga dinilainya akan mempercepat produksi tenaga kesehatan (nakes) dari jumlahnya yang kurang menjadi cukup bahkan merata.

Budi menambahkan, dalam UU Kesehatan, tenaga kesehatan dan tenaga medis juga akan dilindungi termasuk dari tindakan perundungan.

"Tenaga nakes dan tenaga medis memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya baik dalam tindak kekerasan pelecehan maupun perundungan," ujar Budi.

Menkes juga memastikan, nantinya tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana akan diperiksa secara khusus.

Baca Juga: Hari Ini IDI Serta 4 Organisasi Profesi Lainnya Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

"Tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan pemerintah, khususnya melalui Kementerian Kesehatan, untuk segera bisa melakukan sosialisasi UU Kesehatan ini kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa manfaat positif dari keberadaan RUU ini.

“Masyarakat (melalui sosialisasi) dapat mengetahui, mengapa kemudian (RUU Kesehatan ini) diundangkan, sehingga tujuan dari disahkannya RUU Kesehatan ini adalah bagaimana membuat sektor kesehatan di Indonesia menjadi lebih baik, citra di (dunia) internasional menjadi lebih baik, kemudian hak dan fungsi dari UU ini tentu saja ingin membuat sektor kesehatan yang ada di Indonesia menjadi lebih terbuka,” ujarnya.

Kemudian, sambung Puan, penting juga adanya sinergitas antara APBN dan APBD terkait dengan permasalahan anggaran pada pemerintah pusat dan daerah.

“Saya berharap dengan disahkannya UU Kesehatan ini, nantinya akan dapat bermanfaat bukan hanya pada sektor kesehatan, tapi juga untuk Indonesia ke depan,” tutupnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah