Presiden Jokowi Telah Teken Keppres Biaya Haji 1444 H, ini Besarannya

- 7 April 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Dok PRFMNEWS

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M.

Keppres mengenai merupakan Keppres mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres tersebut merupakan Keppres Nomor 7 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 6 April 2023.

Baca Juga: Pemprov Jabar Alokasikan Anggaran Rp 27 Miliar untuk Petugas Haji 2023

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar R 51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Baca Juga: Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 1444 Hijriah Tahun 2023

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Baca Juga: Ini Daftar Asal Jemaah Haji yang Akan Pergi ke Tanah Suci Melalui Bandara Kertajati

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.

Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x