Aqil menambahkan, pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal yang terbuka bagi semua pelaku usaha di Indonesia.
"BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal," ujar Aqil.
Baca Juga: Sempat Demam Tinggi, Kondisi Kesehatan Luis Milla Terkini Diungkap Dokter Tim Persib
Sebelumnya, ramai di media sosial perihal Mie Gacoan yang gagal mendapatkan sertifikasi halal.
Mie Gacoan merupakan merek dagang dari jaringan restoran mie pedas anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi.***