PRFMNEWS – Polda Banten membongkar praktik mafia minyak goreng dengan modus mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan bermerek terkenal.
Aksi kecurangan modus mengubah minyak goreng curah jadi minyak goreng kemasan itu dilakukan CV Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten milik tersangka H (32).
Tersangka H merupakan warga Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Ia ditangkap tim Polres Mura pada 30 Maret 2022 lalu di Jalan Kolonel Untung Surapati, Puruk Cahu.
Baca Juga: Berikut 4 Poin Arahan Presiden Jokowi Terkait BLT Minyak Goreng, Penjual Gorengan Termasuk Penerima
Motif H berlaku curang tersebut demi mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng saat ini.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah berada dalam bentuk kemasan botol.
“Aksi menyulap minyak goreng curah ke kemasan sudah dilakukan tersangka sejak Februari 2022 lalu dan dijual dari rumah ke rumah,” ungkap Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, dikutip prfmnews.id dari Tribrata News.
Ia menambahkan, H mendapatkan minyak goreng curah dengan membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.