PRFMNEWS - Haris Azhar melaporkan balik Luhut Binsar Pandjaitan ke pihak Polda Metro Jaya.
Namun laporan yang dilakukan Haris Azhar langsung ditolak pihak kepolisian.
Penolakan terhadap laporan yang dilakukan Haris Azhar ini menyita banyak komentar dari berbagai individu maupun kelompok.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menjadi salah satu kelompok yang menyuarakan hal tersebut.
Baca Juga: Pria ini Berhasil Sixpack Demi Terlihat Seperti Karakter Anime
Nelson Nikodemus Simamora, Pengacara Publik LBH Jakarta, menegaskan bahwa penolakan ini menjadi bukti Kepolisian melakukan diskriminasi dalam menerima laporan dari orang bisa dibandingkan dengan pejabat publik.#LuhutBungkamPolisi @YLBHI pic.twitter.com/3bkLyrMUmo— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) March 23, 2022
Pihak LBH Jakarta menegaskan betapa terlihatnya diskriminasi hukum yang ada di Indonesia.
"Penolakan ini menjadi bukti Kepolisian melakukan diskriminasi dalam menerima laporan dari orang bisa dibandingkan dengan pejabat publik," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora dalam video yang diunggah di twitter @LBH_Jakarta, dikutip prfmnews.id, hari ini Jumat, 25 Maret 2022.
Nelson juga menegaskan dia dan tim akan terus bergerak dengan menggunakan mekanisme yang lainnya.
"Tim advokasi untuk demokrasi selanjutnya akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan menempuh komplain dalam merespon penolakan ini," jelas Nelson tentang langkah berikutnya.