Tersangka Pencurian Motor Dibebaskan oleh Kejari karena Terpaksa Mencuri Demi Biaya Istri Melahirkan

- 19 Februari 2022, 21:19 WIB
Tersangka MA menggendong anaknya yang baru berusia 1 bulan. Kajari Takalar Salahuddin tampak menangis
Tersangka MA menggendong anaknya yang baru berusia 1 bulan. Kajari Takalar Salahuddin tampak menangis /Kolase Youtube Kejari Takalar/



PRFMNEWS - Pria berinsial MA yang merupakan tersangka pencurian motor resmi dibebaskan dari hukuman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan.

MA yang juga seorang pedagang sayur ini mendapatkan restorative justice dari Kejari Takalar.

Kepada Jaksa, MA mengaku terpaksa mencuri motor karena terdesak kebutuhan biaya untuk istrinya melahirkan.

Setelah mencuri, MA menggadaikan motor tersebut seharga Rp1,5 juta.

Baca Juga: Perjalanan Tim Putra Indonesia Hattrick Juara Badminton Asia Team Championships

Tak berselang beberapa lama, MA tertangkap oleh pihak kepolisian dan ditahan selama 2 bulan di Rutan Polres Tarakan .

Selama 2 bulan ditahan, MA telah melewatkan kelahiran anaknya.

Melihat perjuangan MA demi keluarganya tersebut, sang korban tersentuh hatinya untuk memaafkan tersangka MA.

Bahkan Kajari Talakar , Salahuddin yang ada pada saat itu pun tidak bisa menahan rasa harunya hingga meneteskan air mata.

Akhirnya, sesuai peraturan yang ada, Kejari Talakar menghentikan kasus tersangka berdasarkan restorative justice.

MA dan korban pun saling bertemu dan berdamai. MA pun meminta maaf kepada korban hingga bersalaman.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bagi-bagi Masker Gratis, Kepala BNPB Ikut Bagikan 200 Ribu Masker

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan RI (@kejaksaan.ri)

 

Korban pun menerima dengan senang hati permintaan maaf MA.

MA juga mengembalikan motor yang telah dicurinya tersebut.

Tidak sampai disitu, Kejari Takalar berbaik hati memberikan santunan berupa uang kepada MA.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x