“Itu bisa mengakibatkan kecelakaan, lalai pun masuk kedalam tindak pidana,” tambahnya.
Pihak kepolisian akan menyelesaikan kasus ini, sesuai dengan prosedur yang ada. Karena ini sudah menjadi perhatian publik, harapannya agar hal ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
Baca Juga: Sopir Mobil Vanessa, Tubagus Joddy Akui Main Ponsel dan Melaju 120 km/jam Sebelum Kecelakaan
Pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan berbagai bukti mulai dari kumpulan CCTV sebelum kecelakaan terjadi, serta potongan-potongan video dari saksi.
Menurut Latif fatalitas kecelakaan dalam berkendara adalah kecepatan.
“Jika berkendara dalam kecepatan 50 km/jam kecelakaan yang terjadi hanya menabrak tanpa kerusakan besar karena terbantu oleh airbag. Tapi apabila kecelakaan terjadi dengan kecepatan tinggi, sehingga membentur pembatas beton yang keras maka mobil akan mendapat tekanan yang lebih besar hingga airbag pun tak dapat membantu,” kata Direktur Kepolisian Lalu Lintas Jawa Timur tersebut.***