PRFMNEWS – Korlantas Polri akan resmi berlakukan SIM (Surat Izin Mengemudi) format baru. Perubahan format lama SIM menjadi format baru direncanakan diterapkan mulai tanggal 1 Juli 2024.
Setelah berubah, SIM format baru dengan ciri-ciri fisik yang berbeda dengan SIM format lama juga bakal berlaku untuk bisa dipakai di sejumlah negara ASEAN (Asia Tenggara) lain.
Alasan Korlantas Polri menerapkan SIM format baru tak lain untuk sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Dengan kebijakan ini, WNI yang berkendara di negara Asia Tenggara lain tetap bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa harus punya SIM internasional.
Baca Juga: Siap-siap! Syarat Bikin Paspor Bakal Berubah, Dirjen Imigrasi: Demi Permudah Masyarakat
Tujuan lain format SIM Indonesia diganti menjadi format baru yakni guna mempermudah polisi lalu lintas (polantas) terutama di ASEAN untuk mengidentifikasikan jenis SIM yang digunakan pengendara.
Hal tersebut sejalan dengan aturan hukum dalam agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan negara-negara ASEAN pada tahun 1985.
Baca Juga: Berubah! Warna dan Desain Baru Paspor Indonesia Resmi Diganti Saat HUT RI 17 Agustus 2025
Dalam perjanjian tersebut, SIM Indonesia nantinya akan bisa berlaku di negara-negara ASEAN mulai 1 Juni 2025 yakni di Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar. Singapura, dan Malaysia.
Ciri-ciri SIM format baru yang diubah Korlantas Polri dan berlaku mulai 1 Juli 2024 antara lain terdapat gambar kendaraan seperti mobil ataupun sepeda motor. Namun format angka pada SIM tetap sama.***