Jangan Sampai Telat! Ini 6 Sanksi Bagi Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024

21 Juni 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP /Pikiran Rakyat

PRFMNEWS – Batas akhir wajib pajak (WP) melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri yakni paling lambat hari Minggu tanggal 30 Juni 2024. Apa yang terjadi jika WP belum padankan NIK jadi NPWP jika tenggat waktu sudah berakhir?

Sanksi akan diterapkan bagi wajib pajak yang belum atau tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu terakhir 30 Juni 2024. Sanksi ini berkaitan dengan masalah gangguan sejumlah layanan administrasi bagi para wajib pajak.

Sesuai aturan, mulai 1 Juli 2024, NIK 16 digit angka akan diimplementasi secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Sedangkan NPWP 15 digit angka tetap berlaku khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kewajiban tersebut tercantum pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu berakhir akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan administrasi.

Setidaknya ada 6 kendala yang menjadi sanksi bagi WP apabila tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, yakni berkaitan dengan:

1. Layanan pencairan dana pemerintah

2. Layanan ekspor dan impor

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Cara melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri NIK menjadi NPWP dapat dengan dilakukan oleh wajib pajak secara online melalui laman pajak.go.id. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Integrasi data ini juga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau duplikasi data, yang seringkali menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah.

Dari sisi kebijakan, pemadanan NIK dengan NPWP merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Implementasi sistem SIN juga sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, di mana digitalisasi menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Dalam jangka panjang, diharapkan pemadanan NIK dengan NPWP akan mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat. Dengan sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, sehingga menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending