Siap-siap 'Log out'! Kominfo Bakal Blokir X alias Twitter karena Izinkan Konten Porno Beredar Bebas

16 Juni 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi video porno. /Pixabay.com/Sammy Williams

PRFMNEWS - Beberapa hari lalu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengancam akan memblokir media sosial X (sebelumnya Twitter) karena mengizinkan konten video porno berseliweran bebas di platform mereka.

Sementara itu, ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, "Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari."

Semuel juga meminta bos X, Elon Musk, tunduk dan patuh pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Semuel mengakui bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif. Pihaknya telah meminta agar platform tersebut menghapus konten-konten dewasa tersebut agar ruang digital tetap sehat.

"Kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di-take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," ujarnya.

Semuel menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap platform yang tidak mematuhi aturan di Indonesia. Dia mengatakan pemblokiran akan dilakukan terhadap platform secara keseluruhan, bukan pada konten atau akun pengunggah konten.

Ketika platform tersebut tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar, maka pemblokiran terhadap platform tersebut adalah langkah yang akan diambil.

"Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya," tutur Semuel.

Jika platform X masih tidak mematuhi aturan, pengguna pun harus bersiap untuk bermigrasi ke platform lain. Apalagi, sudah beberapa kali Kominfo melayangkan peringatan kepada media sosial tersebut.

"Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya.

Atau paling enggak mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri, kan mumpung lowong nih," ucapnya.

Kementerian Kominfo secara resmi memperingatkan platform media sosial X untuk dapat mengikuti aturan Indonesia soal konten pornografi.

Peringatan resmi itu ditandai dengan langkah Kementerian Kominfo yang bersurat secara langsung kepada perwakilan X yang bertanggung jawab untuk operasional media sosial tersebut di Indonesia.

Adapun kebijakan X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila diketahui setelah platform yang dimiliki pengusaha Elon Musk itu memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Sejak Mei, X memang mengizinkan penggunanya untuk mengunggah konten dewasa pada platformnya, hal itu bisa dilihat melalui pengumuman kebijakan baru pada halaman Pusat Bantuan X.

Dalam pusat bantuannya, X juga berpesan akan memblokir semua unggahan konten dewasa seperti fotografi atau animasi yang dihasilkan AI laiknya kartun, hentai, atau anime, buat pengguna di bawah umur (dibawah 18 tahun) atau yang memilih untuk tidak melihatnya.

Konten dewasa yang dimaksud adalah materi yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual yang menggambarkan ketelanjangan orang dewasa atau perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dimaksudkan untuk memicu gairah seksual.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending