Bocoran Kemenkes soal Data Rumah Sakit Siap Pakai Sistem KRIS Rawat Pasien BPJS Kesehatan

16 Mei 2024, 16:30 WIB
Kemenkes soal Data Rumah Sakit Siap Pakai Sistem KRIS Rawat Pasien BPJS Kesehatan /Dok Kementerian Kesehatan

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan data rumah sakit (RS) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang siap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada sarana dan prasarana ruang rawat inap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penerapan sistem KRIS sebagai upaya Pemerintah menyeragamkan kriteria fasilitas ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan yang sejauh ini terbagi atas Kelas 1, 2, dan 3, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024.

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengungkapkan saat ini sebagian rumah sakit baik RS pemerintah maupun RS swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah dalam proses penerapan sistem KRIS seperti diatur dalam Perpres 59/2024.

“Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April 2024 sebanyak 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS,” ujar Syahril dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.

“Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan. Di tiap RS ada kewajiban untuk menyediakan tempat tidurnya untuk KRIS, yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS swasta sebanyak minimal 40%,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bagi peserta JKN yang ingin meningkatkan fasilitas perawatan di luar standar KRIS yang diterapkan RS masih tetap bisa dilakukan.

Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024, ujar Rizzky, peserta dapat meningkatkan fasilitas perawatan yang lebih tinggi dari haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan termasuk untuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau asuransi kesehatan swasta.

“Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes,” terangnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending