3 Fakta Mengejutkan Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar Depok di Subang Versi Kemenhub

12 Mei 2024, 17:00 WIB
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024. /ANTARA

SUBANG, PRFMNEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap 3 (tiga) fakta terkait kecelakaan bus pariwisata membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang terguling di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu 11 Maret 2024 malam.

Fakta pertama, kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal, bus yang mengalami kecelakaan dan terguling menghantam mobil dan 3 sepeda motor di kawasan Ciater Subang tidak memiliki izin angkutan.

“Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu 11 Mei 2024.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Ciater, Ini yang Terjadi Sebelum Bus Terguling Akibatkan 11 Korban Jiwa

Aznal mengungkap fakta kedua bahwa status lulus uji berkala dari bus Trans Putera Fakar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengalami kecelakaan dan terguling di Ciater Subang saat mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu telah kadaluarsa.

“Dari hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat pula, status lulus uji berkala bus pariwisata tersebut telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ungkapnya.

Sedangkan fakta ketiga yang disampaikan Ditjen Hubdat Kemenhub, lanjut Aznal, bahwa penyebab sementara kecelakaan bus pariwisata yang terguling pada Sabtu malam sekira pukul 18.45 WIB saat perjalanan dari Bandung arah Subang itu akibat rem blong.

Baca Juga: Hasil Identifikasi Korban Tewas Kecelakaan Bus di Subang: 9 Pelajar, 1 Guru dan 1 Pemotor

“Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus,” tuturnya.

Aznal menambahkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Kemenhub mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Baca Juga: FOTO-FOTO TKP Kecelakaan Maut Bus di Ciater Subang

Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat,” ucap Aznal.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Trending