Cara Bikin Paspor untuk Haji atau Umroh, Cek Syarat dan Prosedurnya di Sini!

27 Desember 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji atau jemaah umroh. /Dok PRFMNEWS

PRFMNEWS - Bagi umat islam yang akan menjalankan ibadah haji atau umroh ke Tanah Suci diwajibkan untuk memiliki paspor.

Pembuatan paspor untuk haji atau umroh dilakukan di kantor Imigrasi terdekat.

Kini, pembuatan paspor untuk umroh atau haji sudah semakin mudah karena tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Ada Layanan Bikin Paspor Sehari Jadi di Bandung, Begini Cara Pemohonan dan Biayanya

Berikut ini merupakan syarat dan cara membuat paspor untuk haji atau umroh:

Persyaratan:

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  7. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.

Baca Juga: Kemenag Sambut Baik Pencabutan Syarat Rekomendasi Paspor Umroh Karena Mudahkan Jemaah

Prosedur:

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online: Dapat diunduh App Store atau Google Playstore

Permohonan secara manual:

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  • Pembayaran biaya paspor;
  • Pengambilan foto dan sidik jari;
  • Wawancara;
  • Verifikasi; dan
  • Adjudikasi.

Biaya:

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler