Motif Pelaku Aniaya Balita di Condet hingga Cedera Otak Karena Terganggu Ingin Hubungan Intim dengan Pacar

13 Desember 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan kepada anak /prfmnews

PRFMNEWS – Polisi mengungkap motif RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita berinisial HZ (3) di kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur. Pelaku menganiaya hingga korban mengalami patah tulang leher dan cedera otak.

Merasa terganggu ketika ingin berhubungan intim dengan sang pacar yang tak lain adalah tante dari korban HZ, menjadi motif pelaku RA melakukan penganiayaan itu. Pelaku menganiaya korban di rumah kontrakan tempatnya tinggal bersama S (17).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Leonardus Simarmata mengatakan pelaku RA yang kini berstatus tersangka merasa terganggu dengan tangisan korban padahal saat itu ingin berhubungan badan dengan S di dalam kontrakan.

Baca Juga: Ngeri! Aksi Pelaku Pencurian Motor Bersenjata Api di Bandung Terekam CCTV

"Tante korban (S) dan tersangka RA ini tinggal di dalam satu rumah di kontrakan layaknya suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara pelaku," ujar Leonardus, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 12 Desember 2023.

Leonardus menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka RA ke HZ sudah beberapa kali terjadi hingga terakhir membuat kondisi korban kritis dan harus mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut dia membeberkan korban HZ adalah keponakan S, yang dititipkan oleh orang tuanya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Hubungan RA dan S belum resmi menikah. Namun keduanya tinggal di satu rumah kontrakan dan mereka sudah berhubungan layaknya suami istri. Tersangka RA mengaku mengenal S melalui media sosial.

Baca Juga: Tanding Lawan Bali United Senin Depan, Pelatih Persib Bandung Ingin Akhiri Catatan Buruk

"Tersangka RA berkenalan dengan tante korban di media sosial. Keduanya kemudian menjalin asmara. Mereka mengontrak di tempat yang disewa oleh tersangka dan tinggal sekamar layaknya suami istri," ungkapnya.

Tersangka RA dikenakan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara saat ini polisi belum menetapkan tante korban sebagai tersangka karena S masih berusia di bawah umur.

"S masih sebagai saksi. Tante korban masih intensif dilakukan pemeriksaan, statusnya masih saksi," ucapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler