Resmi! Menpan RB Terbitkan SE Aturan Detail WFH-WFO bagi ASN di Jakarta, Ini Isi Lengkapnya

20 Agustus 2023, 14:00 WIB
Polusi Jakarta, WFH Kembali Diberlakukan. /Antara news/ Yulius Satria Wijaya

PRFMNEWS – Menpan RB Abdullah Azwar Anas resmi menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang isi lengkapnya mengatur pemberlakuan sistem kerja ASN di DKI Jakarta berupa hybrid working atau kombinasi WFH (dinas di rumah) dan WFO (dinas di kantor).

Aturan WFH dan WFO ini tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Yang Berkantor Di Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Persiapan Dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-43 Tahun 2023.

Isi lengkap surat edaran Menpan RB Nomor 17 tahun 2023 ini memperinci kategori siapa saja ASN di DKI Jakarta yang boleh dinas secara WFH maupun WFO. Serta jumlah atau persentase ASN yang diizinkan menerapkan sistem hybrid working tersebut jelang KTT ASEAN ke-43 di Jakarta yang berlangsung tanggal 5-7 September 2023.

Baca Juga: Usai Bentrokan di Dago Elos, Ema Sumarna: Pemkot Bandung Siap Bantu Sesuai Prosedur

Aturan terperinci tentang sistem kerja WFH dan WFO yang tertuang dalam SE Menpan RB tersebut bagi ASN DKI Jakarta ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas dalam SE yang ditandatanganinya pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Isi aturan tentang kategori Pegawai ASN beserta persentase pembagian jumlah mereka yang diperbolehkan WFH dan tetap wajib WFO untuk dukung KTT ASEAN 2023 di Jakarta ini tercantum dalam lampiran SE Menpan RB tersebut.

Baca Juga: Perawat di Inggris Tega Habisi Nyawa Tujuh Bayi yang Baru Lahir

“Diimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023,” ujar Menteri Anas.

Adapun persentase WFH untuk ASN DKI Jakarta sesuai lampiran SE tersebut paling banyak 50 persen, sedangkan persentase WFO menyesuaikan persentase WFH untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

“Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH),” kata Anas.

Lebih lanjut, Anas menekankan empat hal yang perlu diperhatikan instansi pemerintah agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bukan Denda Tilang, Ini Sanksi Polisi bagi Pengguna Sepeda Listrik di Bandung yang Bandel ke Jalan Raya

Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Terakhir, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Berikut ini rincian aturan working hybrid ASN di DKI Jakarta selama masa KTT ASEAN 2023 sesuai SE Menpan RB 17/2023:

Baca Juga: Dukung Konektivitas di IKN, Pemerintah Bangun Jalan Tol Terowongan Bawah Laut dan Terowongan Satwa

1. Layanan Administrasi Pemerintahan (Contoh: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis dan monitoring)

WFH: Paling banyak 50%
WFO: Menyesuaikan persentase WFH

2. Layanan Dukungan Pimpinan (Contoh: kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan)

WFH: Paling banyak 50%
WFO: Menyesuaikan persentase WFH

3. Layanan Masyarakat (Contoh: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar)

WFH: Tidak ada
WFO: 100%.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler