Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Keppres Baru Atur Cuti Bersama 2023, Tanggal Libur Lebaran 2023 Berubah

14 April 2023, 12:00 WIB
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama /Freepik

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur jadwal cuti bersama ASN juga PNS termasuk saat momen libur Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Isi Keppres Jokowi Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keppres Nomor 24 tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023 ini menjabarkan lima poin kumpulan tanggal libur cuti bersama sepanjang tahun ini.

Keppres baru berisi perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 bagi PNS yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada Kamis 13 April ini diterbitkan atas dasar tiga pertimbangan.

Baca Juga: Pemkot Bandung-Defend ID Buka Program Mudik Gratis 2023 Rute Baru, Cara Daftar Cukup Via SMS

Dikutip dari ANTARA, tiga pertimbangan tersebut yang pertama, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Kedua, dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai ASN tahun 2023.

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keppres tentang Perubahan atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Dalam ketetapannya, Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023, sehingga berbunyi:

Baca Juga: Sistem Informasi Perjalanan Dishub Jawa Barat, Layanan Informasi untuk Keperluan Mobilitas Warga Selama Mudik

"Menetapkan cuti bersama Pegawai ASN tahun 2023 yaitu pada:

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3. Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal."

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan perubahan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H dari sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.

Baca Juga: Ternyata ini Alasan Presiden Jokowi Tidak Gelar Open House di Istana pada Lebaran 2023

"Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengatakan, Rapat Tingkat Menteri tersebut diselenggarakan guna mengevaluasi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Rapat dihadiri Menteri Pan-RB Abdullah Azwar Anas, Menaker Ida Fauziah, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

"Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 24 Maret 2023, di mana Presiden meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023, yang sesuai SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," terangnya.

Dia menyampaikan pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur cuti bersama dilakukan pemerintah agar memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga bisa mudik lebih dini pula.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler