Lakukan Pelanggaran Berikut Terhadap Bendera Merah Putih Bisa Dikenakan Hukuman Pidana dan Denda

11 Agustus 2022, 06:00 WIB
Pelanggaran terhadap bendera Merah Putih bisa diancam hukum pidana. /Mufid Majnun dari Pixabay /

PRFMNEWS - Memasuki bulan Agustus sejumlah tempat mulai mengibarkan bendera merah putih dalam rangka menyambut hari jadi kemerdekaan Indonesia. Mulai dari Instansi, kediaman, tempat pendidikan, kantor dan lainnya.

Sebagai identitas bangsa Indonesia yang diperoleh dengan penuh perjuangan, dalam menggunakannya terdapat aturan yang berlaku.

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, berikut pelanggaran terhadap bendera merah putih dan hukuman pidananya:

Baca Juga: UPDATE Kabar Orang Terjepit Alat Berat di Jalan Katamso Kota Bandung, Tertimpa Tower Portable

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: PT Astra Honda Motor Buka Rekrutmen untuk Lulusan S1 dan D3, Butuh Banyak Posisi, Berikut Informasi Lengkapnya

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

6. Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta.

Baca Juga: Ciro Alves Ingin Segera Pulih Demi Bisa Membawa Persib Bandung Bangkit

Itulah larangan, pidana dan denda yang telah diatur pada UU RI Nomor 24 Tahun 2009 terhadap bendera merah putih.

Adapun tujuan dari aturan tersebut yakni untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan, menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler