Segera Daftar Prakerja Gelombang 20 dengan Cara Mudah ini

10 September 2021, 11:09 WIB
Segera daftar Kartu Prakerja gelombang 20 yang baru saja dibuka kembali. /Akun Instagram @prakerja.go.id

PRFMNEWS - Manajemen pelaksana prakerja telah membuka pendaftaran seleksi prakerja gelombang 20 sejak Kamis, 9 September 2021 kemarin.

Hingga hari ini Jumat, 10 September 2021 pendaftaran prakerja gelombang 20 masih dibuka sehingga masyarakat diminta segera daftar prakerja gelombang 20 dengan cara mudah.

Adapun cara mudah daftar prakerja gelombang 20 adalah dengan klik gabung pada dashborad di laman prakerja.go.id.

Baca Juga: Damkar Kabupaten Bandung Berhasil Evakuasi Ular Carpet Phyton yang Terjebak di Talang Air

Bagi yang belum memiliki akun prakerja anda tak perlu khawatir.

Sebab pembuatan akun prakerja masih bisa dilakukan di laman prakerja.go.id.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka Mulai Hari ini

Syarat dan cara pembuatan akun prakerja adalah sebagai berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca Juga: Ada Vaksinasi Massal di Dusun Bambu Pakai Vaksin Moderna, Link Pendaftaran Akses di Sini

Syarat daftar akun prakerja adalah:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2021 Hari ini Jumat 10 September 2021: Persela vs Persipura dan Persik vs Borneo FC

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler