KPK Tahan Menteri Sosial Juliari Selama 20 Hari

6 Desember 2020, 20:14 WIB
Tersangka korupsi bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Sosial Juliari P Batubara selama 20 hari.

KPK menetapkan penahanan selama 20 hari guna melanjutkan proses penyidikan terhadap Menteri Sosial pada Kabinet Indonesia Maju Periode 2019 - 2024 tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, selain Menteri Sosial Juliari P Batubara, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono.

Baca Juga: Melonjak Tajam! Total Konfirmasi Positif Corona di Kabupaten Bandung Bertambah 85 Kasus

Baca Juga: Dinsosnangkis Ungkap Identitas Rais, Bocah Rajin yang Terpaksa Tidur di Emperan Ruko di Kota Bandung

Dua orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

"Untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan pennahan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020," ujar Firli seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Minggu 6 Desember 2020.

 

Firli melanjutkan, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sementara Adi Wahyono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Persiapan Piala AFC di Bahrain, Timnas Panggil Empat Pemain Persib U-16

Baca Juga: Satu Rumah di Pasirluyu Bandung Ludes Terbakar

Selain itu, Firli mengungkapkan bahwa Menteri Sosial Juliar P Batubara dan Adi Wahyono akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC/Gedung KPK Lama.

"Sebagaimana kita ketahui, saat ini kita masih dalam masa darurat Covid-19 maka terhadap dua tersangka tersebut dalam upaya pencegahan Covid-19 maka sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan dua orang tersebut bebas Covid-19,"tambahnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler