BANDUNG, (PRFM) - Layanan SIM keliling Kabupaten Bandung, Jumat (14/02/2020) berada di Tugu Juang Baleendah. Pemohon disarankan datang lebih awal karena formulir terbatas.
Syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli berikut fotokopi KTP.
Baca Juga: Kahatex Akan Bangun JPO Asal Perizinannya Dipermudah
3. SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Disdagin Kota Bandung Pastikan Stok Bawang Putih Aman Selama Ramadan
5. Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas/ Polres masing masing sesuai domisili KTP.
6. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp 40 ribu.