Menurut Ustadz Adi Hidayat, jika memungkinkan sebaiknya antara kamar mandi dan toilet untuk buang hajat dipisahkan.
Baca Juga: Nonton Spiderman No Way Home ke Bioskop Pakai Kostum Spiderman, Malah Berujung Begini
"Kalau bicara boleh, boleh saja tapi hukumnya makruh," ujarnya.
Dikatakan makruh, lanjutnya, karena toilet merupakan tempat yang sifatnya kotor. Sementara kotoran itu adalah tempatnya setan.
"Jadi ketika ada kotoran, Anda tidak bisa mengucapkan kalimat-kalimat baik di situ. Seperti bismillah dan doa yang baik di tempat yang kurang bagus," katanya.
Orang yang wudhu di kamar mandi yang ada toiletnya hukumnya tetap sah namun sifatnya makruh atau kurang disukai.
"Tapi kalau tidak ada yang lain tidak ada masalah," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Ini Pesan Bupati Dadang Supriatna Bagi Warga yang Akan Berlibur ke Kabupaten Bandung di Masa Nataru
Bukan berarti hukumnya makruh maka memilih tayamum daripada berwudhu, hal ini tidak boleh dilakukan.
"Jangan Anda tayamum, tidak, Anda berwudhu di situ. 'Kok nggak jadi wudhu? tayamum aja. Kenapa? Makruh,' (mencontohkan), itu tidak boleh. Pahami dulu fiqihnya," tutup Ustadz Adi Hidayat.***