Persib Bandung Tanding Lawan Madura United, Simak 9 Larangan Bagi Bobotoh di Stadion SJH Malam Ini

Tayang: 26 Mei 2024, 14:00 WIB
Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Stadion Si Jalak Harupat dipenuhi bobotoh yang datang memberikan dukungan untuk tim Persib/simamaung.pikiran-rakyat.com/Adil Nursalam/
Stadion Si Jalak Harupat dipenuhi bobotoh yang datang memberikan dukungan untuk tim Persib/simamaung.pikiran-rakyat.com/Adil Nursalam/ /

PRFMNEWS - Persib Bandung pasang target menang di pertandingan leg pertama final Championship Series Liga 1 2023/2024 melawan Madura United di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung, malam hari ini Minggu 26 Mei 2024, pukul 19.00 WIB.

Persib Bandung pun mengajak kepada seluruh Bobotoh untuk menaati segala peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan demi terselenggaranya pertandingan yang aman dan nyaman.

Bobotoh diharapkan mematuhi 9 larangan yang telah ditetapkan regulator Liga 1 agar tidak ada sanksi yang dijatuhkan untuk Persib Bandung.

Apa saja larangan yang berlaku di pertandingan Persib Bandung vs Madura United yang berlangsung di Stadion SJH malam ini?

1. Membawa dan atau menyalakan flare, suar atau cerawat, bom asap serta barang-barang lainnya yang mengandung bahan peledak. Barang-barang tersebut terbukti secara ilmiah membahayakan orang di sekitar.

2. Membawa senjata tajam (sajam).

3. Memasang, mengibarkan atau menunjukkan bendera, giant flag dan atau spanduk bernada provokatif, SARA, politik dan atau keagamaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 56 Regulasi Liga 1 2023-24 tentang "Hal-hal yang Mengganggu Pertandingan" dan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI tentang "Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton"

4. Bobotoh tanpa tiket tidak akan diperbolehkan masuk ke area stadion. Pihak kepolisian berhak untuk mengembalikan Bobotoh tanpa tiket yang memaksa masuk ke stadion.

5. Membawa dan atau mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

6. Membawa laser dan mengoperasikannya kepada para pemain di lapangan.

7. Membawa kamera profesional dan mengoperasikannya dengan mengarah ke lapangan.

8. Melakukan sexual harassment (pelecehan seksual).

9. Melakukan praktik politik dan menyanyikan lagu atau yel-yel bernada rasis kepada tim/pemain lawan dan perangkat pertandingan.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub