Setelah melalui proses itu, Bawaslu Garut melakukan rapat pleno untuk memutuskan ada pelanggaran atau tidak, jika terbukti pelanggaran maka sanksi paling berat yakni yang bersangkutan diberhentikan.
"Pemanggilan terlapor dan bawaslu pleno memutuskan pelanggaran atau tidak. Sanksi berat seperti itu (diberhentikan)," kata Ahmad.
Ketua DPC PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan menyatakan sudah melaporkan kasus dugaan sebaran hoaks dan fitnah yang dinilai telah menyudutkan partai politik dan bakal calon presiden Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Persib Bandung Bertekad Lanjutkan Tren Positif Saat Lawan Persikabo 1973 Akhir Pekan Nanti
Yudha mengaku terkait perkembangan laporan kasus itu sudah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Garut yang dijadwalkan, Jumat 15 September 2023.
"Sudah (terima undangan dari Bawaslu Garut) besok," pungkasnya.***