PRFMNEWS - Upah minimum kota/Kabupaten di Jawa Barat telah diteken oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam sebuah Keputusan Gubernur (Kepgub).
Namun demikian, banyak buruh yang kecewa dengan putusan UMK tahun 2022 itu.
Terkait penetapan upah tersebut, Ridwan Kamil tegaskan bahwa dirinya sebagai kepala daerah tak bisa berbuat banyak.
Baca Juga: Karena Prancis Bukan Hanya Menara Eiffel, ini Tempat Menarik Lainnya di Perancis
View this post on Instagram
Pasalnya kini penetapan upah diatur dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Namun PP 36 tahun 2021 secara substansial mencabut kewenangan kepala daerah dalam menentukan sendiri upah buruh 2022," kata Ridwan Kamil dalam keterangan di instagramnya yang dikutip hari ini Kamis, 1 Desember 2021.
Dalam keterangan unggahannya itu, Ridwan Kamil tegaskan, meski dirinya sedang berada di luar kota saat buruh demo, dirinya sempat menemui perwakilan buruh secara daring.
Baca Juga: Polda Jabar Sebut Seksi 1 Tol Cisumdawu dari Cileunyi Sampai Rancakalong Siap Digunakan pada Nataru