Ditanya Soal Upah oleh Buruh, Ridwan Kamil Ungkap Hal ini

- 2 Desember 2021, 10:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Foto: Yogi Prayoga S/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Foto: Yogi Prayoga S/Biro Adpim Jabar /

PRFMNEWS - Upah minimum kota/Kabupaten di Jawa Barat telah diteken oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam sebuah Keputusan Gubernur (Kepgub).

Namun demikian, banyak buruh yang kecewa dengan putusan UMK tahun 2022 itu.

Terkait penetapan upah tersebut, Ridwan Kamil tegaskan bahwa dirinya sebagai kepala daerah tak bisa berbuat banyak.

Baca Juga: Karena Prancis Bukan Hanya Menara Eiffel, ini Tempat Menarik Lainnya di Perancis

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ridwan Kamil (@ridwankamil)

Pasalnya kini penetapan upah diatur dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Namun PP 36 tahun 2021 secara substansial mencabut kewenangan kepala daerah dalam menentukan sendiri upah buruh 2022," kata Ridwan Kamil dalam keterangan di instagramnya yang dikutip hari ini Kamis, 1 Desember 2021.

Dalam keterangan unggahannya itu, Ridwan Kamil tegaskan, meski dirinya sedang berada di luar kota saat buruh demo, dirinya sempat menemui perwakilan buruh secara daring.

Baca Juga: Polda Jabar Sebut Seksi 1 Tol Cisumdawu dari Cileunyi Sampai Rancakalong Siap Digunakan pada Nataru

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x