5 Fakta Kasus Viral Bocah Bogor Disekap dan Diikat oleh Ayah Tirinya hingga Alami Luka Disetrika

6 April 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi anak disekap /

PRFMNEWS - Ada lima fakta terungkap di balik kasus viral bocah berinisial PR (8) dianiaya ayah tirinya hingga disekap dan diikat tangan serta kakinya.

Lima fakta terkait kasus penganiayaan ayah tiri terhadap korban bocah malang asal Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.

Fakta-fakta kasus ayah tiri menganiaya seorang bocah hingga disekap dan diikat yang dipaparkan Yogen, di antaranya awal mula kasus terungkap, korban alami luka bakar, hingga penyebab pelaku tega menyekap korban.

Fakta pertama, tindak kekerasaan korban bocah tersebut terungkap setelah warga bersama Polsek Bojonggede menggerebek rumah pelaku pada Minggu, 3 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Bank Indonesia Sediakan Kas Keliling untuk Menukarkan Uang, Simak Syaratnya

Saat ditemukan di salah satu ruangan di rumah pelaku, korban dalam kondisi kedua tangan dan kakinya diikat tali.

“Jadi, kita mendapatkan informasi pada hari Minggu sekira pukul 10 malam ada penggerebekan oleh warga bersama Polsek Bojonggede. Informasi awalnya ada seorang anak disekap oleh bapaknya” kata Yogen, dikutip prfmnews.id dari Tribrata News.

Kedua, saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan luka bakar akibat disetrika di tangan dan kaki korban.

“Memang ditemukan kondisi anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki. Ada luka semacam disetrika di tangan kanan dan kaki kanan di anak,” ucap Yogen.

Ketiga, berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, Yogen menyebut, penyebab pelaku melakukan aksi penyekapan itu karena korban disebut-sebut telah menyiram anak kandungnya dengan air panas.

Buntutnya, pelaku merasa kesal dan tak bisa menerima perlakuan korban sehingga terjadilah tindak kekerasan terhadap korban.

“Pelaku kesal karena korban menyiramkan air panas kepada anak kandungnya,”ucapnya.

Keempat, korban kini sudah diamankan di Polres Metro Depok untuk dilakukan penanganan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga: 7 Penyebab Perut Menjadi Buncit, Salahsatunya Sering Makan yang Manis-manis Kata dr Ema

“Karena korban anak-anak maka kita bawa ke Polres Metro Depok untuk ditangani unit PPA,” tutur Yogen.

Kelima, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.

“Sudah kita tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya Pasal 80 Ayat 2 karena mengalami luka berat, lima tahun penjara,” pungkas Yogen.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler