Di DK PBB, Menlu Suarakan 3 Tuntutan Indonesia soal Palestina, Termasuk Setop Aliran Senjata ke Israel

- 24 Januari 2024, 11:40 WIB
Menlu Retno Marsudi dalam diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional" di kantor Kemlu, Selasa, 16 Januari 2024.
Menlu Retno Marsudi dalam diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional" di kantor Kemlu, Selasa, 16 Januari 2024. /kemlu/

"Pertama, kami menuntut gencatan senjata segera dan permanen. Ini akan menjadi penentu segalanya. Yang paling penting, hal ini akan memberikan ruang untuk mengatasi situasi kemanusiaan di Gaza, memulai upaya rekonstruksi pascakonflik, dan proses solusi dua negara," tutur Menlu.

Baca Juga: Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Gaza Tembus 25 Ribu Jiwa, Netanyahu Tolak Hentikan Perang

Pada saat yang sama, kata Menlu Retno, sangat penting untuk mendukung pekerjaan koordinator senior kemanusiaan dan rekonstruksi PBB untuk membuka jalan bagi pengiriman bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke Jalur Gaza.

"Kedua, Palestina harus segera diberikan keanggotaan penuh di PBB. Hal ini penting untuk memulai kerja yang adil dan seimbang dalam solusi dua negara dan menghentikan agresi brutal Israel," jelas Menlu Retno.

"Dan ketiga, menghentikan aliran senjata ke Israel. Setiap senjata yang dikirim ke Israel dapat digunakan untuk membunuh warga sipil yang tidak bersalah."

Retno juga dengan lantang menyerukan agar Israel bisa diadili atas kejahatannya di Jalur Gaza.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Jalur Puncak Bogor Akibatkan 14 Korban Luka

"Tidak ada negara yang kebal hukum," ungkap Menlu Retno.

Bulan depan, Indonesia akan menyampaikan advisory opinion atau nasihat hukum terkait pendudukan Israel atas Palestina.

Menlu Retno menjelaskan bahwa ini merupakan debat terbuka ketiga DK PBB terkait Palestina dan Indonesia hadir di ketiga kesempatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah