Terseret Kasus Dugaan Penyekapan, Polisi Sebut Status Nindy Ayunda Masih Sebagai Saksi

- 2 Agustus 2022, 14:00 WIB
Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda. /Instagram/nindyayunda/

Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya tersebut, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Untuk selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mendalami kasus ini. Kini Polisi mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Aris Nugraha Lihatkan Proses Syuting di Rumah Kang Mus, Preman Pensiun 6 Segera Tayang?

"Untuk kepentingan penyidikan agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan, pada Jumat 29 Juli 2022.

Polisi juga telah mengirimkan permohonan perpanjangan pencekalan kepada artis Nindy Ayunda pada pihak imigrasi.

“Sudah lama itu. Sebelumnya kita minta cekal selama 20 hari dan sudah berjalan 18 hari. Hari ini kita sudah ajukan perpanjangan pencekalannya," jelas Yandri.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah