Berdasarkan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa penggunaan produk –antara (intermediate product) yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non-khamr untuk bahan produk makanan hukumnya adalah mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Tetapi meski begitu, vanilla essence terkadang punya komponen bahan lain yang kritis sehingga harus dipastikan halal.
Berbeda dengan ekstrak vanilla, untuk rhum essence dengan berapapun kandungan alkohol di dalamnya tetapi tidak bisa dikonsumsi. Penyebabnya yaitu karena flavour tersebut memberikan aroma dan rasa yang menyerupai rhum dan rhum sendiri termasuk khamr.***