Baca Juga: Pengendara yang Diminta Menggergaji Knalpot Bising Ternyata Banyak Lakukan Pelanggaran
Lalu untuk motor dengan kapasitas di atas 175cc tingkat kebisingan maksimumnya adalah 80 dB. Aturan lainnya juga diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.***