CEK FAKTA: Benarkah KPU Gelar Debat untuk Para Istri Capres dan Cawapres Pemilu 2024

- 15 Desember 2023, 17:30 WIB
Cek Fakta rumor debat istri Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Cek Fakta rumor debat istri Capres dan Cawapres Pemilu 2024 /Jabar Saber Hoaks

PRFMNEWS - Di media sosial saat ini sedang beredar rumor bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar debat khusus bagi para istri Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) peserta Pemilu 2024.

Melansir sebuah unggahan yang beredar di media sosial Facebook, dinarasikan bahwa para istri Capres dan Cawapres Pemilu 2024 wajib ikut debat karena telah diatur oleh Undang-Undang.

Tapi, benarkah kabar yang menyebut para istri Capres dan Cawapres Pemilu 2024 akan menjalani debat khusus yang digelar KPU?

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Abu Vulkanik Terlontar Sampai 357 Meter

Berdasarkan hasil penelusuran Redaksi Radio PRFM, pelaksanaan debat Capres dan Cawapres saat Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pasal 277.

Pasal tersebut menjelaskan debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan lima kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: 2 Pejabat Dishub Kota Bandung yang Terlibat Korupsi dengan Yana Mulyana Divonis Berbeda

Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x