"Kita mulai menyisir bahu-bahu atau badan jalan yang saat ini tak boleh parkir. Ditambah sosialisasi ke pemilik," kata Hendra.
Kemudian yang jadi catatan pihaknya adalah belum adanya tanda radius jarak dilarang parkir. Rencananya pihaknya akan memperjelas kekurangan-kekurangan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Ini, Ada Duel Everton vs MU, City vs Liverpool
"Saat ini dilarang parkir tapi belum jelas berapa meter, tidak ada pembatas. Misal ini 50 meter berarti harus ada rambu lagi," tegasnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Dessy Setiawati menambahkan, ada sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan tempat parkir liar meski sudah tertera rambu-rambu larangan parkir.
"Contohnya di Jalan Amir Machmud, kemudian yang mengarah ke Cimahi Mall. Kita akan terus patroli," katanya.***